logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Pamekasan Kelas 1B

Jl. P. Trunojoyo No. 397, Pamekasan, 69371

Delegasi PN Pamekasan

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Pamekasan

SOSIALISASI KEBIJAKAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN

SOSIALISASI KEBIJAKAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN

Rabu, 23 Oktober 2019.

Perkembangan dunia yang begitu cepat di era Revolusi Industri 4.0, membuat perubahan yang masif di segala sektor, mulai dari sektor ekonomi, pemerintahan, hingga sektor penegakan hukum dan peradilan. Mahkamah Agung sebagai salah satu pemegang kekuasaan yudikatif di Indonesia, juga mengalami perubahan yang masif guna mengikuti perkembangan dunia yang begitu pesat dengan membuat dan memberlakukan PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesiaan Gugatan Sederhana sebagai dasar hukum untuk menjawab tantangan di era Revolusi Industri 4.0, pemberlakuan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut tentunya perlu diketahui dan dapat dipahami oleh seluruh masyarakat yang ada di seluruh wilayah Republik Indonesia

Atas latar belakang tersebut Pengadilan Negeri Pamekasan bekerjasama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)., Tbk, Kantor Cabang Pamekasan menyelenggarakan sosialisasi PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesiaan Gugatan Sederhana, dalam penyelesaian sengketa bisnis di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, rabu 23 Oktober 2019.

Bapak Lingga Setiawan., SH., MH. Selaku Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, membuka acara sosialisasi tersebut. Dalam sambutanya, beliau menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya acara sosialisasi ini adalah untuk memperkenalkan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia di dalam mewujudkan kemudahan berusaha di Indonesia yang berupa Tata Cara Penyelesaian sengketa Gugatan Sederhana (Small Claim Court) dan mengedukasi masyarakat, khususnya pelaku usaha dan stakeholder terkait di Kabupaten Pamekasan tentang kebijakan Mahkamah Agung tersebut.

Selanjutnya beliau juga memperkenalkan e-court dan e-litigasi yang akan berlaku di seluruh badan peradilan yang ada di Indonesia pada tahun 2020, dan sebagai salah satu kebijakan utama Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan kemudahan berusaha di Indonesia di era revolusi industry 4.0, sekaligus revolusi proses beracara perkara perdata di Pengadilan Negeri. Asas peradilan yang mudah, sederhana dan biaya ringan dapat dicapai, di era revolusi industry 4.0 melalui e-court dan e-litigasi, yang akan berjalan di seluruh badan peradilan sebelum Fajar menyongsong di Tahun 2020, sebagaimana yang diperintahkan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh pelaku ekonomi khususnya di Bidang Perbankan antara lain : 1. PT. Bank Rakyat Indonesia, (Persero)., Tbk, Kantor Cabang Pamekasan 2. PT. Bank Nasional Indonesia, (Persero)., Tbk, Kantor Cabang Pamekasan 3. PT. Bank Jatim., Tbk, Kantor Cabang Pamekasan 4. PT. BPR Jatim Kantor Cabang Pamekasan, 5. PT. Adira Finance, Tbk., Kantor Cabang Pamekasan dan Pihak advokat dan biro bantuan hukum yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan.

Selanjutnya acara dimulai dan dipandu oleh Sdr. Sutan Arfaiz Ritonga., SH, dan Sdri. Zulnia Pratiwi (Calon Hakim) sebagai moderator dan narasumber dalam sosialisasi tersebut adalah : 1. Bapak Ari Siswanto As-Karim., S.H., M.H, berkedudukan sebagai Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan dan menyampaikan materi tetang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesiaan Gugatan Sederhana , 2. Bapak Tito Eliandi., S.H., M.H, berkedudukan sebagai Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan yang menyampaikan materi tentang Gugatan Sederhana sebagai upaya penyelesaian sengketa bisnis, 3. Bapak Muhammad Sukamto., S.H., M.H, berkedudukan sebagai Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan yang menyampaikan materi tentang PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan, 4. Sdr. Gede Andi Agus Narendra., S.H., M.H, berkedudukan sebagai staf kepaniteraan perdata yang menyampaikan materi tentang prosedur dan kelengkapan dokumen pendaftaran Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri.

Selanjutnya dalam sesi tanya jawab, peserta tampak antusias dengan penjelasan dari para narasumber, dan dilanjutkan dengan sesi terakhir adalah foto bersama dan penutupan acara sosialisasi. (Humas)

 

 







Open chat
SAKERA Informasi
informasi
×

 

Selamat Datang

× POSBAKUM Online