logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Pamekasan Kelas 1B

Jl. P. Trunojoyo No. 397, Pamekasan, 69371

Delegasi PN Pamekasan

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Pamekasan

Rapat Rutin Bulan Oktber 2019

Rapat Rutin Bulan Oktber 2019

 

 

Rapat di buka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya di berikan pembinaan agar setiap kritik disampaikan dengan santun dan langsung kepada KPN. Ibarat bis setiap warga pengadilan yang jadi penumpang, suatu saat akan turun dan berhenti. Dalam menumpang bus, harus di patuhi etika yg berlaku.

Kepaniteraan: permasalahan telah dibahas bersama dan akan di sampaikan dalam rapat bulanan. Perwakilan Panitera Pengganti yaitu Bapak Sudiono menyatakan ada hal tentang SIPP berkaitan dengan court calender siapa yg mengisi ?. Dijawab KPN itu kewajiban MH dg koordinasi PP. Court calender di SIPP hny bisa diisi setiap selesai sidang atau akan sidang, kecuali SIPP manual yang di buat sebelum sidang. Pak Herman menyatakan siapa yang memasukkan e doc putusan ?. Menurut Panitera e doc

putusan, harus dilakukan MH dengan koordinasi PP. Menurut KPN e doc putusan, baru bisa di unggah setelah BA di unggah. Kadang kala PP lupa mengunggah, sehingga tidak bisa di buat e doc putusan. Karena bagian proses administrasi prosedur penyelesaian perkara, maka e doc menjadi kewenangan PP dengan koordinasi MH. KPN menawarkan one minute one day publish. Dalam program itu baik perkara minutasi dan upload dilakukan dalam waktu sehari. Ibu Yati menyatakan agar jika putusan belum baik dan belum siap tidak di bacakan putusan sehingga koreksi tidak lama dan minutasi segera di upload. Gede menyatakan agar masalah SiPP tidak dilempar kesana kemari dan kedepannya akan ada berkas secara elektronik sehingga tidak perlu perbaikan. Perdata: perkara prodeo ada materai, itu siapa yg bayar ?. Tembok ruangan perdata ada yg rusak, jika ada tambahan laptop mohon di serahkan ke perdata, dan adanya penambahan petugas delegasi. Dalam perkara gugatan perdata ketika di tengah jalan ada penggunaan KH maka itu akan kesulitan untuk mengisi SIPP. Juru sita diwakili Pak Sahwi, meminta agar segera di tunjuk jurusita yang tidak bertugas. Penetapan harus di buat oleh hakim yang bersidang. Pidana: ada kesalahan dalam tanggal putusan, tapi kesalahan tersebut dapat di perbaiki baik langsung maupun formal. Peningkatan nilai SIPP bisa di dapat dari Banding, Kasasi dan PK. Dalam sidang sudah harus siap semua baik petugas maupun komponen sidang seperti hakim, saksi, petugas pemyumpah, petugas keamanan dan alat sidang. Hukum: IKM dibuat per tiga bulan, meja informasi dan pengaduan tetap harus membuat laporan setiap bulan. Meja pengaduan dan meja informasi harus di efektifkan. Pegawai bagian hukum yang tidak disiplin harap segera di tertibkan.

Umum dan Keuangan: absen honorer belum efektif karena banyak yang absen bersamaan,

butuh perbaikan fisik dan skala prioritas untuk kenyamanan. Ada melempar kesalahan terhadap penyerapan DIPA 03, tidak terserap karena meminta jatah. Menurut Kabag Umum dan Keuangan bukan minta jatah tetapi di tahan, agar serapan 03 tidak di serap semua kepada Panmud Pidana. Karena pelaksana juga dari bagian umum dan keuangan. Bagian UP: harus ada ketaatan dalam memakai name tag, absen dibuat lebih tertib. Absen apel harus tetap dijalankan. Agar tidak berkali kali melupakan apel. Bagian IT: agar membuat audio peringatan gratifikasi dan korupsi. Sekretaris menyatakan bahwa temuan terhadap perbaikan kantor akan di laksanakan pada tahun 2020. Demikian rapat di tutup

 







Open chat
SAKERA Informasi
informasi
×

 

Selamat Datang

× POSBAKUM Online