logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Pamekasan Kelas 1B

Jl. P. Trunojoyo No. 397, Pamekasan, 69371

Delegasi PN Pamekasan

Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Pamekasan

Rapat Rutin Bulan September 2019

Rapat Rutin Bulan September 2019

Selasa, 10 September 2019 telah diadakan Rapat bulanan Pn Pamekasan di buka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan yel yel Mahkamah Agung RI. Arahan ketua di buka dengan masalah kebersihan masih kurang, sehingga perlu ditingkatkan. Kebersihan dalam hal merokok masih kurang dan jika tidak bersedia dapat membuat surat pernyataan. Nnti akan dibuat surat untuk bersedia menandatangani menaati kawasan bebas rokok.

Kepegawaian: laporan LLK dan SK SK sudah selesai. Usulan pangkat bulan Oktober ada 2 dan akan di tindak lanjuti. Kelengkapan SK WKPN ada kekurangan mengenai gaji berkala. LLK menurut ketua belum selesai, akan tetapi dari laporan sudah selesai dan tercetak. LLK nanti akan disebar kepada seluruh pegawai berstatus PNS. LLK ada dua yaitu manual dan online. Ketua telah membagi hakim pengawas untuk penyegaran. Hakim pengawas diminta lebih optimal dan menyentuh persoalan. Nametag pegawai agar di perhatikan dan dibuat bagi yg belum.

Bagian umum: absen honorer belum terlaksana. Pendapat sekretaris absen honorer sdh adadan akan ditaruh di lobby. Piket malam diperintahkan untuk tetap masuk, pendapat Kasubbag Umum keuangan keberatan karena tidak ada pemerataan kerja. Pendapat ketua agar di buat protap tentang jam kerja dan akan dihitung ulang jam kerja. Masalah nota dinas kepada sekretaris dari ketua sebagian sudah dilaksanakan, tapi ada juga yg belum. Untuk nota dinas AC agar diganti biarpun tidak sesuai ukuran PKnya. Menurut kasubbag sudah dibuat. Cat genteng sudah dilaksanakan, tetapi cat belakang tergantung anggaran. Tegel ruang PP sudah rusak dan di perintahkan untuk di perbaiki.

Bagian PTIP : Hasil rapim tentang IKM sdh di tindak lanjuti di Web. PTSP terdapat gangguan dan sampai sekarang belum dapat di kerjakan. Berkait dengan tidak bisanya Suket secara online, masih di cari penyelesaiannya. Untuk MISS sdh lancar. CCTV sdh sesuai dengan petunjuk. Tampilan web tentang foto agar di lengkapi. Untuk internet agar di pantau kelancarannya dan ditingkatkan kapasitas pemakaiannya.

Kepaniteraan Pidana: tidak ada kendala dan telah di selesaikan semua. Dari hakim pengawas agar dilakukan perpanjangan penerjemah dan diberi honor. Setelah di cek dalam DIPA tidak ada honor bagi penerjemah. Kelengkapan ruang sidang dilengkapi dengan penambahan kursi. Penambahan di minta 7 kursi. Dari Kasubbag umum keuangan akan di sediakan dan sudah siap. Jika diperlukan akan di beri kursi ketika sidang. Ketua meminta masalah sidang agar di lengkapi petugas dan jika tidak lengkap sidang tidak akan di laksanakan. Hakim ada di ruang Sidang, semua pihak sudah harus siap baik PU, PH, terdakwa maupun pihak pihak. Kebutuhan juru bahasa ada 3 dan akan di SK kan. SIPP pidana akan tetap dipantau dan bagi yang lalai akan diberi teguran. Nilai SIPP input putusan 25, input minutasi perkara 27, input tuntutan 25. Input pengiriman berkas banding pidana dan perdata 18.75.

Kepaniteraan perdata: Masalah pengajuan gugatan melalui E-Court belum maksimal masuk dan ada kesulitan. Menurut Gede petugas yang berkaitan dengan PTSP perdata, dengan adanya e court, membuat ada perubahan teknis untuk pendaftaran menjadi lebih rumit. Akibatnya ada kesulitan pendaftaran dan pemahaman dari pengguna terdaftar. Untuk belum adanya panggilan karena e court belum berjalan maksimal. Solusinya mengirim melalui email dengan hard copy. Diperintahkan agar mencari solusi untuk kelancaran aplikasi e court. Berkaitan dengan banding, belum menyerahkan memory dan diperintahkan jika sdh lewat 14 hari, maka harus dikirim tanpa memory. Masalah MISS untuk mengetahui masalah agar ditelusuri dari bulan per bulan. Masalah jurusita, agar bila ada panggilan tidak dilakukan secara mendadak, sehingga tidak membuat pekerjaan lain terbengkalai. Segera hakim memerintahkan di panggil pihak, hari itu juga segera di laksanakan.

Kepaniteraan hukum: Laporan keadaan perkara, laporan keuangan dan laporan lain belum di laksanakan. Menurut ketua berdasarkan petunjuk Badilum, laporan dapat di lakukan melalui web. Untuk laporan hasil audit internal ada halaman uji petik yg belum di ttd ketua. Masalah komputer utk PTSP agar segera dilaksanakan. Dari Kasubag umum keuangan sdh dilaksanakan, tinggal menunggu kontrak selama 45 hari. Meja pengaduan dan informasi, kelengkapan belum ada, masalah belum ada di RKL dan di DIPA. Rapat bulanan di tutup dengan himbauan agar semua bekerja dengan maksimal dan optimal.
Rapat ditutup.







Open chat
SAKERA Informasi
informasi
×

 

Selamat Datang

× POSBAKUM Online