Memperhatikan surat permohonan usulan pengangkatan Promosi dan Mutasi Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Timur ᆵᄒᄒᆵᆵᄒᄒᄒᆵᄒᄒᄒᆵᆵᄒᄒᆵᆵᄒᄒᄒᄒᆵᄒᄒᄒᆵᄒᄒᆵᆵᄒᄒᄒᄒᆵᄒᄒᄒツᆵᄒᄒᆵᆵᄒᄒᄒᆵᄒᄒᄒᆵᆵᄒᄒᆵᆵᄒᄒᄒᄒᆵᄒᄒᄒᄒᆵᄒᄒᆵᆵᄒᄒᄒᄒᆵᄒᄒᄒᅠdengan ini kami beritahukan bahwa untuk mengusulkan promosi dan mutasi harus berpedoman kepada :
- SK KMA No. 140/KMA/SK/VIII/2013 tentang Penyempurnaan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI;
- Daftar hadir yang bersangkutan selama 3 (tiga) bulan terakhir harus baik dan dilampirkan;
- Untuk pengusulan calon Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri harus pernah mengikuti sidang Pengadilan Negeri dalam perkara perdata sebanyak 3 perkara, perkara pidana sebanyak 2 perkara, dibuktikan dengan membuat Putusan dan Berita Acara sidangnya yang diketahui dan ditandatangani oleh Panitera dan Panitera Penggantinya;
- Untuk pengusulan calon Jurusita/ Jurusita Pengganti harus pernah membuat Relaas Panggilan (lampirkan bukti), diketahui dan ditandatangani oleh Panitera;
- Untuk pengusulan calon Jurusita harus pernah mengikuti dan membuat Berita Acara Pelaksanaan Putusan (lampirkan bukti), diketahui dan ditandatangani oleh Panitera;
Demikian pemberitahuan ini untuk dilaksanakan.